Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP?


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan foto dan nomor KTP. Imbauan itu disampaikan melalui akun Twitter @CCICPolri. Menurut Polri, meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank. Di kolom komentar, sejumlah warganet menanyakan tentang keamanan memberikan KTP pada pihak-pihak tertentu. 

Pertanyaan yang diajukan, di antaranya, kenapa perlu memberi KTP ke resepsionis ketika akan masuk suatu gedung, verifikasi untuk upgrade akun, melamar pekerjaan, dan berbagai keperluan lainnya. Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, mengatakan, memberikan KTP ketika akan memasuki suatu gedung digunakan untuk memeriksa tamu demi keamanan tempat tersebut. "Ya soal ini memang susah ya. Soalnya ada kebutuhan security juga untuk memeriksa tamu," kata Yerry kepada Kompas.com, Jumat (12/3/2021). Ia menyebutkan, penyerahan KTP secara fisik itu digunakan untuk menambah keakuratan data. Hal itu melindungi tempat tersebut dari penyusupan orang tidak dikenal. Sementara itu, KTP yang digunakan untuk upgrade akun pada suatu aplikasi digunakan untuk verifikasi atau Know Your Customer (KYC). 

Dia mengatakan, ada aplikasi yang sudah lebih modern sistemnya, yaitu dengan membuka kamera ponsel atau laptop dapat langsung mengambil foto bahkan memindai wajah. Meski demikian, sebaiknya tidak hanya menggunakan foto KTP untuk verifikasi. "Ini juga semacam dorongan dan usulan bagi otoritas untuk memaksa apps atau fintech tidak mengandalkan foto KTP saja. Sehingga penipuan berkedok foto KTP bisa ditekan," ujar Yerry. Baca juga: Kisah Viral Tuch Salik, Bocah Pedagang Asongan yang Kuasai 16 Bahasa Apakah ada tanda atau ciri saat data telah disalahgunakan atau dicuri? Yerry mengatakan, untuk saat ini tidak ada alat yang bisa mendeteksi ketika data seseorang dicuri atau disalahgunakan. Saat seseorang diteror melalui telepon atau SMS pinjaman online, misalnya, bisa menjadi salah satu indikator. Akan tetapi, benar tidaknya data orang tersebut telah dicuri, tidak bisa diketahui. "Sayangnya saat ini tidak ada aplikasi atau saluran yang dibuat pihak berwenang untuk memeriksa ini. 

 

Padahal ini penting agar yang terkena bisa waspada," kata Yerry. Dia berharap, pihak berwenang bisa menyediakan aplikasi atau saluran untuk memeriksa apakah data telah dicuri. Misalnya, seperti yang dibuat Firefox, yaitu https://monitor.firefox.com/. Lewat laman tersebut, seseorang bisa mengecek e-mail mereka apakah password-nya sudah bocor. Jika bocor, bisa segera diganti. "Sejauh ini, kita banyak dapat informasi soal bocornya data dari luar negeri atau jika sudah viral," kata Yerry. Kompas.com juga menghubungi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Slamet Uliandi untuk meminta penjelasan soal ini. Akan tetapi, dia tidak memberi tanggapan terkait mekanisme pelaporan jika terjadi penipuan dari penyalahgunaan data KTP.


0 Response to " "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel